Bikin Geger Ri, Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil Akhirnya Dibatalkan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi mencabut usulan rumah subsidi nan ukurannya diperkecil. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja (raker) berbareng Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Maruarar nan kerap disapa Ara ini menegaskan pencabutan usulan rumah subsidi nan diperkecil ukurannya lantaran banyak penolakan dari masyarakat dan masukan dari personil Komisi V DPR RI.

"Jadi tujuannya sebenarnya sederhana, lantaran kami mendengar banyak sekali anak muda nan mau tinggal di kota, tapi jika tanahnya di kota mahal, mau diperkecil. Tapi sesudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman personil DPR Komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut buahpikiran itu," kata Ara saat memberikan paparannya dalam raker berbareng Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Ara pun mengakui dirinya mengungkapkan buahpikiran nan kurang tepat dan perlu mempelajari lagi ide-ide di ranah publik sehingga masyarakat dapat bisa menerima idenya tersebut.

"Saya punya ide, mungkin nan kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik, tapi mungkin kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik kudu lebih baik lagi, soal rumah subsidi nan diperkecil," ujar Ara.

Sebelumnya, Ara menyampaikan adanya kemungkinan untuk membatalkan pembangunan rumah subsidi nan didesain dengan luas gedung 14 meter persegi (m2), jika tidak mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Ia menuturkan contoh kreasi (mock up) rumah subsidi jenis 1 bilik tidur dengan luas gedung 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi nan dipamerkan di salah satu mal di Jakarta tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menjaring tanggapan dari masyarakat.

"Ide rumah subsidi 14 meter persegi kan draft kami. Kita sounding kepada rakyat bakal seperti apa. Kami dengarkan tanggapan masyarakat dan memang belum ada keputusan untuk merealisasikan rumah bersubsidi berukuran seperti itu," katanya.

Sebelumnya, ukuran rumah subsidi nan diperkecil mendapat sorotan banyak masyarakat lantaran dinilai tidak layak untuk ditinggali. Dalam patokan lama luas gedung terkecil rumah subsidi di 21 meter persegi, dan maksimalnya 36 meter persegi. Begitupun untuk luas tanah, minimum 60 meter persegi, namun sekarang berkurang menjadi 25 meter persegi.

Dengan patokan lama, banyak developer perumahan nan membangun rumah dengan luas terkecil sebesar 21 meter persegi, utamanya di wilayah Bodetabek, namun ada juga nan membangun dengan luas 30 meter persegi.

Aturan lama tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Usulan ukuran rumah subsidi nan digagas Ara pun sempat mendapatkan penolakan dari Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.

"Benar (tidak setuju rumah subsidi diperkecil) setelah saya konfirmasi ke beliau (Hashim) dan dari London Beliau mengucapkan tidak pernah ada menyetujui perubahan itu," kata Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang kepada librosfullgratis.com.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Bahas 3 Juta Rumah, Ini Hasil Pertemuan 2 Menteri Prabowo, DPR & BI