Video: Kemenkeu Jamin Ppn 12% Tak Ganggu Daya Beli Warga Ri Dan Inflasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com-Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menyebut Kenaikan PPN menjadi 12% sebagai penerapan dan sesuai mandat Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dimana kenaikan tarif PPN menjadi 12% diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat digunakan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan nasional termasuk membiayai program pemerintah. Baik program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Kenaikan PPN 12% juga hanya berakibat pada kenaikan nilai 0,9%, perihal ini juga didukung kondisi inflasi rendah 1,6% (yoy) sehingga berasas kalkulasi Kemenkeu kenaikan PPN terhadap inflasi hanya 0,2% sehingga tidak mengganggu daya beli masyarakat.

Selengkapnya simak perbincangan Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam Squawk Box, librosfullgratis.com (Senin, 23/12/2024)