Tim Penasihat Hukum: Hakim Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis Diharapkan Bijaksana Untuk Ambil Keputusan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Dalam sidan kasus dugaan korupsi timah nan bakal diputuskan pada Senin 23 Desember 2024 nanti, Hakim kudu mempunyai kebijaksanaan untuk mengambil keputusan dari adanya keanehan nan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suparta, Harvey Moeis dan Reza Andriansyah mengungkapkan, terjadi perbedaan kalkulasi kerugian kerusaakan lingkungan nan dilakukan oleh Ahli Kehutanan Bambang Hero dengan nan dilakukan Ahli Geologis Albert Septario Tempessy dan Syahrul.

Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (20/12/2024) dengan agenda pembacaan duplik.

Bambang Hero Saharjo selaku mahir nan melakukan kalkulasi kerugian kerusakan lingkungan kasus dugaan korupsi timah menggunakan gambaran satelit nan tertutup awan dan tidak akurat.

Menurut Tim Penasihat Hukum (PH), terjadinya perbedaan kalkulasi kerugian kerusakan lingkungan tersebut perlu menjadi kehati-hatian untuk melakukan interpretasi gambaran satelit atas bukaan area aktivitas pertambangan, nan sudah peralatan tentu sepantasnya diinterpretasikan oleh pihak nan memang mempunyai pengetahuan dalam bagian pertambangan, khususnya geologi, dan bukan seorang mahir kehutanan.

"Pola pikir dan analisa kombinasi campur ini, apalagi melibatkan beragam keilmuan sehingga menjadi kombinasi campur keilmuan nan diperparah dengan penempatan ranah nan salah, ialah menugaskan mahir kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan, ini merupakan praktek menegasikan pengetahuan pengetahuan," kata Tim Penasihat Hukum (PH), Jumat (20/12/2024).

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa menjelaskan, dalam kebenaran persidangan terhadap kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun nan dilakukan Bambang Hero menggunakan menggunakan gambaran satelit resolusi menengah nan tetap mempunyai ketidaktepatan dan berpotensi menghasilkan gambaran nan terhalang awan.

"Bahwa mahir Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis melakukan analisa kerugian lingkungan dengan menggunakan gambaran satelit nan mempunyai resolusi menengah dengan tingkat kecermatan 15 meter nan dimana dalam penggunaannya berpotensi menghasilkan gambaran nan terhalang awan," papar Tim Penasihat Hukum (PH).

Sandra Dewi datang dalam sidang kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis nan merupakan suaminya, Suparta, dan Reza Andriansyah.