Sikap Stafsus Menteri Ham Soal Perusakan Rumah Singgah Di Sukabumi Dikecam

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Sikap Stafsus Menteri HAM soal Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi Dikecam Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai(MI/Susanto)

TIM Pembela Kebangsaan Beragama (TPKB) mengecam sikap Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming Suwarta mengenai perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 27 Juni lampau nan digunakan sebagai letak retret remaja Kristen. 

Thomas sebelumnya menyampaikan usulan untuk menjamin penangguhan penahanan para tersangka nan sudah ditetapkan oleh abdi negara kepolisian. Bagi TPKB, sikap Thomas secara jelas dan nyata telah melecehkan korban.

"Sikap dan perilaku pejabat Kementerian HAM RI sekaligus menunjukkan ketidakpahaman tupoksi pejabat dan aparatur Kementerian HAM RI nan merupakan simbol dan perwakilan negara nan semestinya memberikan agunan terpenuhinya hak-hak asasi penduduk negara," ujar Ketua TPKB Saor Siagian lewat keterangan tertulis nan diterima Media Indonesia, Minggu (6/7).

Saor menilai, kewenangan asasi korban nan telah direnggut dalam tindakan perusakan rumah singgah itu harusnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 E ayat (1) nan menjamin kebebasan penduduk negara untuk memilih kepercayaan dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaan mereka. 

Selain itu, ada juga Pasal 29 ayat (2) nan mewajibkan negara untuk melindungi kewenangan setiap penduduk dalam menjalankan kepercayaan agamanya, termasuk dalam perihal beribadah.

TPKB meminta kepada Kapolri maupun Kapolda Jawa Barat untuk terus melanjutkan proses norma dengan mendalami kemungkinan adanya tokoh intelektual nan menggerakkan motif perusakan rumah singgah tersebut. 

"Hal ini krusial mengingat dari info nan beredar di media sosial bahwa salah satu tersangka pelaku adalah kader/ketua PAC salah satu partai politik," terang Saor.

Di samping itu, Saor mengatakan pihaknya juga mendorong abdi negara penegak norma untuk melanjutkan upaya paksa berupa penahanan para tersangka agar dapat menimbulkan pengaruh jera. Polisi diminta tidak mengindahkan intervensi dari pihak luar, termasuk wacana penangguhan penahanan nan sebelumnya disampaikan Thomas selaku pejabat Kemenham.

Sampai sejauh ini, Polres Sukabumi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. 

Sementara itu, Thomas dalam klarifikasinya mengatakan bahwa agunan penangguhan penahanan tetap sebatas usulan dan belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim memandang dan menemukan dinamika nan ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun alias surat dari kementerian mengenai usulan tersebut,” kata Thomas dikutip Antara, Minggu (6/7). (P-4)