ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka bunyi mengenai rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas. Rencananya, kebijakan ini diberlakukan mulai tahun depan, 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui pemerintah memang berencana untuk mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara. Dengan catatan, bea keluar tersebut bakal dikenakan jika nilai batu bara bumi tengah 'meroket'.
Bahlil menyebutkan, jika nilai batu bara dunia mengalami peningkatan di atas nilai keekonomiannya, maka sudah sewajarnya negara mendapatkan pendapatan lebih dari peningkatan nilai batu bara tersebut.
"Nanti kita bakal buat di nilai keekonomian berapa di pasar global, baru kita bakal kenakan tarif bea keluar. Artinya jika harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Selain itu, dia mengatakan jika nilai batu bara bumi sedang tidak ekonomis, maka pemerintah bakal menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan nilai nan berlaku.
"Tapi jika harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya," imbuhnya.
Aturannya, kata Bahlil, nantinya bakal tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nan baru bakal disusun oleh pihaknya.
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Tri menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut kemungkinan bakal diterapkan pada tahun depan dengan menyesuaikan kondisi harga.
"Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan," ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini bakal diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati ekspansi pedoman penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berbareng Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).
"Perluasan pedoman penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya merujuk pada peraturan Kementerian ESDM," papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.
Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.
Menanggapi perihal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru bakal diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar lantaran tetap dalam corak bahan mentah.
"Sepertinya baru yah lantaran kan kemarin itu tidak dipungut lantaran mungkin ada nan bahan mentah itu ya," ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).
Menurut Djaka, masa bebas bea keluar bakal segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah nan tadinya tidak dikenakan bea keluar bakal dikenakan pungutan.
"Mungkin bahan mentah nya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu nan Freeport itu kan sudah lenyap waktunya mungkin itu aja," ujar Djaka.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk bakal ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap bakal diteken oleh Kementerian Keuangan.
"Sebenarnya tarifnya itu jika emas dan batubara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membikin PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM," ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Incar Sumber-Sumber Pendapatan Baru Pemerintah, Ini Bocorannya