ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Kuasa norma Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan langkah pengetesan materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) nan dilakukan kliennya merupakan upaya konstitusional untuk menyikapi kekosongan norma dalam penghitungan bunyi caleg nan telah meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat norma Hasto, Ronny Talapessy, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan investigasi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurut Ronny, langkah judicial review terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 merupakan pilihan norma nan lebih tepat dibandingkan dengan opsi politik seperti executive review.
Dia menyebut, PDIP sebagai partai pemerintah pada Pemilu 2019 sejatinya mempunyai ruang untuk mendorong Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), namun jalan tersebut tidak ditempuh.
“PDI Perjuangan bisa saja meminta kerabat Joko Widodo untuk melakukan executive review, melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan,” ujar Ronny.
Uji Pasal 54
Permohonan judicial review tersebut, lanjut Ronny, diajukan untuk menguji ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k PKPU Nomor 3 Tahun 2019, nan mengatur pemungutan dan penghitungan bunyi dalam Pemilu.
Pasal tersebut dinilai tidak mengatur secara spesifik mengenai alokasi bunyi untuk calon legislatif nan meninggal bumi setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), seperti nan terjadi pada almarhum Nazarudin Kiemas.
Dalam duplik nan dibacakan di hadapan majelis hakim, Ronny juga membantah dugaan jaksa penuntut umum nan menyebut tidak elok bagi partai politik mengusulkan uji materi ke MA. Dia menegaskan, kewenangan pengetesan peraturan di bawah undang-undang sepenuhnya berada di ranah kekuasaan kehakiman.
“Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, objek judicial review nan diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan tidak dapat dilakukan melalui DPR RI,” ujar Ronny.
“Apalagi, kewenangan mengusulkan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang merupakan kewenangan konstitusional nan dijamin berasas Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945,” dia menambahkan.
Sementara itu, kewenangan DPR RI, kata Ronny, hanya terbatas pada pembentukan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Bentuk Kepatuhan
Ronny menekankan, langkah norma nan ditempuh PDIP melalui jalur judicial review merupakan corak kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.
"Dengan demikian, kewenangan PDIP Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan legislative review terhadap peraturan KPU tidaklah berdasar,” tandasnya.