Rekam Jejak Pemilik Coin Andrew Hidayat Yang Mau Ipo

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Rencana PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) melantai di bursa saham lewat penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli 2025 dinilai kudu dibatalkan. Meskipun, perusahaan kripto ini telah menggenggam izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan IPO.

Hal itu dikarenakan ada nama Andrew Hidayat nan mempunyai sejumlah kasus norma nan tak bisa dihapus, seperti disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

"Di COIN, Andrew bertindak sebagai beneficial owner. Namanya muncul dalam prospektus sebagai pemilik 28,22 persen saham COIN, melalui PT Megah Perkasa Investindo (MPI)," ujar Boyamin, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Dia menjelaskan, dari penelusuran jejak digital, nama Andrew Hidayat menjadi sorotan ketika lelang peralatan sitaan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) nan digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.

"Melalui PT Indobara Utama Mandiri (IUM), Andrew memenangi lelang PT GBU dengan nilai nan diduga di bawah nilai pasar. Alias dijual rugi, seharga Rp1,945 triliun," ucap dia.

"Asal tahu saja, PT GBU ini merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa tambang batu bara, milik Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya nan merugikan negara Rp16,81 triliun," sambung Boyamin.

Kasus ini pun menjadi sorotan Boyamin nan menyebut adanya potensi kerugian negara nyaris Rp10 triliun.

"Lelang saham PT GBU berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun, sekaligus memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group," kata Boyamin.

Kim Kardashian menjual 20 persen saham perusahaan kosmetiknya, KKW Beauty. Saham dijual kepada Coty senilai 200 juta dollar AS alias sekitar Rp 2,87 triliun.

Dugaan Kasus nan Menjerat

Selain itu, menurut Boyamin, Andrew pernah tersangkut kasus suap pada 10 tahun lalu. Tepatnya pada 7 September 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis 2 tahun penjara untuk Andrew Hidayat, selaku manajer marketing PT Mitra Maju Sukses.

"Andrew terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan, Adriansyah untuk pengurusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel)," terang Boyamin.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Andrew terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim John Halasan Butar Butar, kala itu.

Dan, lanjut Boyamin, Andrew diwajibkan bayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis terhadap Andrew ini, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, ialah 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Atas beragam catatan hitam tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) semestinya membatalkan rencana IPO COIN. Jangan sampai perusahaan ini merugikan konsumen di kemudian hari," kata dia.

Boyamin menjelaskan, berasas peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, mengatur, pengelola tempat penyimpanan aset mata uang digital dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang-perseorangan nan pernah dipidana, lantaran terbukti melakukan tindak pidana di bagian ekonomi alias keuangan.

BEI Nilai Tak Masalah

Meski mengakui adanya catatan norma dari Andrew Hidayat, namun Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menilainya bukan masalah. Karena kasus nan mendera Andrew, dinilai tak masuk kejahatan ekonomi alias keuangan.

"Konsultan norma perseroan menyatakan bahwa catatan norma terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bagian ekonomi alias finansial sebagaimana diatur pada peraturan tersebut," ungkap Nyoman di Jakarta.

Selain itu, Nyoman mengatakan, COIN menegaskan, Andrew Hidayat bukan pemilik faedah akhir dari (IUM). Dan, kata dia, tidak mempunyai hubungan hubungan dengan IUM ketika mengikuti lelang peralatan rampasan negara tersebut.

"Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada laman 91 nan diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat," terang dia.

"Dalam IPO pada 9 Juli ini, COIN bakal melepas 2,2 miliar saham alias setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Dengan nilai penawaran ditetapkan Rp100 per saham. Emiten aset digital ini, berambisi bisa meraup biaya segar sekitar Rp220 miliar dari pasar modal," tutup Nyoman.