Pukat Ugm Singgung Pelanggaran Etik Terkait Surat Kunjungan Istri Menteri Umkm 

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Pukat UGM Singgung Pelanggaran Etik Terkait Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM  ilustrasi(Dok.MI)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai ada pelanggaran etik terkait surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada sejumlah kedutaan besar RI (KBRI) di Eropa dan Turki. Isi surat itu meminta KBRI memberikan pendampingan kepada istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman. 

Selain tidak layak, dia juga mengatakan ada potensi pelanggaran norma berupa korupsi jika pendampingan itu menggunakan duit negara. Zaenur mengingatkan, penggunaan akomodasi negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan nan dijalankan sesuai dengan kewenangan kedudukan dan telah ditetapkan suatu institusi.

"Kalau tidak sedang melakukan kepentingan kedinasan, semestinya juga tidak diberikan jasa nan demikian, meskipun nan berkepentingan adalah pejabat negara. Apalagi ini adalah statusnya bukan penyelenggara negara, tapi istri dari seorang menteri," jelas Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu (6/7).

Menurut Zaenur, secara patokan sebenaranya masalah perjalanan dinas ke luar negeri bagi penyelenggara negara sudah sangat jelas. Namun, masalah nan muncul seperti surat untuk mendampingi istri Maman, Agustina Hastarini, di Eropa itu adalah masalah mentalitas pejabat negara. Ia meminta agar mental penyelenggara negara diubah agar tidak menjadi aji mumpung.

Pasalnya, jika betul ada akomodasi negara nan diberikan kepada Agustina selama melakukan kunjungan ke Eropa, Zaenur menilai bakal masuk kualifikasi korupsi. Itu dapat terjadi jika istri Maman tersebut meminta jasa dari Kementerian Luar Negeri melalui KBRI nan menimbulkan akibat anggaran negara.

"Misalnya meminta penginapan alias transportasi nan kemudian kudu dibayari duit negara, itu korupsi. Itu menggunakan finansial negara secara melawan hukum," terang Zaenur.

Lebih rinci, Zaenur menyebut kualifikasi korupsinya dapat berupa gratifikasi nan diatur lewat sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jika memang merugikan finansial negara, dapat pula dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. (H-4)