ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua DPR RI nan juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memisahkan pemilu legislatif nasional seperti DPR, DPD dengan pemilu legislatif wilayah alias DPRD. Puan mengatakan partai politik di RI bakal berkumpul membahas putusan itu.
"Ya, ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan alias PDI Perjuangan saja. Tapi tentu aja, semua partai lantaran memang Undang-Undang Dasar kan sebenarnya kan Pemilu itu 5 tahun sekali. Digelar alias dilaksanakan 5 tahun sekali lantaran itu memang Ini perlu dicermati oleh semua partai politik," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Puan mengatakan partai politik bakal berkumpul membahas putusan tersebut. Dia menyebut bakal ada sikap resmi dari DPR setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imbas alias pengaruh dari keputusan MK tersebut. Jadi kita semua partai bakal berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat," ujar Puan.
"Dan kelak DPR nan mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu perihal nan menjadi bunyi dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR," tambahnya.
Puan mengatakan ketua DPR hingga perwakilan di komisi telah melakukan rapat konsultasi berbareng pemerintah. Sejuah ini, kata Puan, belum ada sikap final dari DPR untuk merespons putusan MK.
"Hasil keputusan MK nan menyatakan bahwa ada perubahan dari pemilihan mengenai dengan kepala wilayah dan personil DPRD. Terkait dengan itu kami baru menerima masukan dari kementerian dalam negeri dan dari pemerintah," ujarnya.
Kendati demikian, Puan menyatakan belum ada rencana untuk membikin Pansus mengenai pemilu. DPR dikatakan bakal mencermati usulan dari beragam pihak.
"Belum diambil keputusan. Kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah," imbuhnya.
Simak Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah
(dwr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini