ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bakal memberi maaf dan kesempatan bertobat untuk koruptor, jika mereka mengembalikan kekayaan nan telah dicurinya. Hal itu disampaikan Prabowo saat berjumpa mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir beberapa waktu lalu.
Menanggapi perihal itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengaku apresiasi terhadap pernyataan tersebut. Dengan catatan, jika membandel maka penegakan norma bakal diberlakukan dengan tegas.
“Ini menunjukkan kuatnya komitmen Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah Presiden merupakan terobosan norma nan cukup berani dan simpatik,” kata Zainut dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (21/12/2024).
Zainut melihat, Presiden Prabowo mau memulai aktivitas bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka ‘pintu taubat’. Hanya saja, dia mewanti perihal dilakukan Prabowo kudu tetap dengan patokan norma nan valid.
“Meskipun demikian MUI meminta langkah Presiden tersebut kudu tetap didasarkan pada ketentuan norma nan berlaku. Harus ada payung norma nan bisa dipertanggungjawabkan terhadap langkah Presiden tersebut,” wanti Zainut.
“Langkah Presiden sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, ialah mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara nan independen,” imbuh dia menandasi.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa mengenai korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000.
Diketahui, dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi alias ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu nan berada di bawah kekuasaan dengan langkah nan tidak betul menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan nan haram hukumnya.
Bagian Rencana Amnesti dan Abolisi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto, nan bakal mengampuni koruptor jika mengembalikan duit hasil korupsi.
Menurutnya, perihal itu merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery, dan sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) nan telah diratifikasi.
"Apa nan dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption nan sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita bertanggung jawab untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan tanggungjawab itu dan baru sekarang mau melakukannya,” tutur Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara," sambungnya.
Prabowo sendiri menyatakan, orang nan diduga dan disangka melakukan korupsi, serta telah divonis lantaran terbukti melakukan rasuah dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Yusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional, nan bakal diberlakukan awal tahun 2026 nan bakal datang.
"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan pengaruh jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan norma dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa faedah dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,“ jelas dia