Polisi Bongkar Gudang Narkoba Di Siak: Ribuan Ekstasi Disita-2 Pelaku Dijerat

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Siak -

Polisi menggerebek sebuah rumah nan dijadikan sebagai gudang narkoba di wilayah Perawangm Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ribuan ekstasi disita dan dua tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi corak kesungguhan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Kami tidak bakal mentolerir segala corak peredaran narkoba. Ini ancaman serius bagi generasi muda. Kami membujuk seluruh masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dengan memberikan info sekecil apa pun," kata Eka, Sabtu (19/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan penyergapan berasal dari info masyarakat mengenai adanya peredaran ekstasi nan dijual murah di wilayah Perawang.

"Menindaklanjuti info tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi," kata Tony, Sabtu (19/7/2025).

Selanjutnya, pada Kamis (17/7) sekitar pukul 17.30 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Desa Perawang. Di sana, polisi menangkap dua tersangka, laki-laki berinisial KA (37) dan RS (28).

"Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 54 butir ekstasi dan pecahan pil lainnya nan disembunyikan di atas lemari serta dilipat dalam kasur," katanya.

Kamuflase Bengkel

Tak sampai di situ saja, tim melakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka KA nan kerap dijadikan sebagai bengkel motor tersebut. Tim mencurigai sebuah penyimpanan hingga dilakukan penggeledahan di letak tersebut.

"Petugas kembali menemukan dua balut besar narkotika jenis ekstasi nan disembunyikan dalam mesin cuci, terbungkus plastik hitam," ungkap AKP Tony.

Setelah dihitung dengan disaksikan oleh ketua RT dan kedua tersangka, total peralatan bukti ekstasi nan diamankan mencapai 1.213 butir. Selain narkoba, polisi juga turut menyita 1 buah plastik hitam dan 2 ponsel perangkat komunikasi.

"Hasil pemeriksaan, tersangka KA ini adalah bandar dan RS adalah kurir," katanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka KA mengaku mendapatkan peralatan haram tersebut dari tersangka AH. Ia mengaku mengedarkan ekstasi itu lantaran sang bosnya itu sudah tidak bisa dihubungi.

"Pil ekstasi tersebut dijual dengan nilai antara Rp 50.000 hingga Rp 80.000 per butir," imbuhnya.

Polisi melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, kedua tersangka dinyatakan positif narkoba.

(mei/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini