ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar peredaran narkoba di sebuah apartemen di area Putri Hijau, Medan. Narkotika tersebut berbentuk vape alias rokok elektrik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat tentang adanya jual beli rokok elektrik berisikan narkotika di Medan. Promosi dan transaksi vape narkoba ini menggunakan media sosial.
"Berawal dari info masyarakat banyaknya peredaran liquid vape di Sumut, dan adanya pemasarannya melalui sosmed (sosial media)," kata Calvijn dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lampau melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan satu paket vape narkoba nan dikirim ojek online di area parkir hotel di area jalan Sei Belutu, Medan Baru, pada Rabu (25/6). Barang bukti itu menjadi petunjuk interogator dalam membongkar pabrik tempat produksi narkoba tersebut nan berada di sebuah apartemen area Putri Hijau.
Di apartemen itu polisi lampau sukses menangkap dua tersangka ialah AS (37) dan JH (41). Calvijn mengatakan saat bakal ditangkap, kedua pelaku hendak mengantar dua paket narkoba via jasa ekspedisi.
"Saat penangkapan, para tersangka hendak mengantarkan dua paket pemesanan melalui JNE dengan tujuan Kota Medan," ungkap Calvijn.
Di tempat itu, polisi sukses menyita 2.965 cartridges berisi liquid nan mengandung narkotika golongan I dan NPS merk "RICCAT MILLE" dan 35 cartridges berisi liquid mengandung narkotika golongan I dan NPS merk "RICCAT MILLE" nan belum dikemas. Polisi juga mengamankan bahan mentah narkotika golongan I dan NPS nan dpt menghasilkan 60.000 cartridges.
Selain itu, polisi turut menyita bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum, peralatan laboratorium, bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS, cairan, perasa, pemanis kreator liquid, hasil limbah dan penelitian daur ulangnya hingga beragam bungkusan box, catridge, pod dan device.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Calvijn, mereka dikendalikan oleh seorang berinisial JB dan RR. Mereka diberikan biaya operasional awal sebesar Rp 50 juta.
"Dalam proses produksi dikendalikan oleh DPO JB nan dikenalkan DPO RR dengan biaya operasional awal Rp 50 juta," terangnya.
Para pelaku beraksi setiap hari dan dapat menghasilkan 300 cartridges per harinya. Tak hanya di area Sumatera Utara, para pelaku juga mengedarkan peralatan haram itu hingga ke luar pulau Sumatera.
"Dalam satu hari dapat memproduksi 300 cartridges dengan nilai Rp 5 juta per paket. Dalam dua bulan di tkp sudah mendistirbusi enam kali dengan tujuan Medan, Jakarta dan Jawa Barat," jelas Calvijn.
(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini