Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Bayi Ke Singapura, 12 Orang Ditangkap

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polda Jawa Barat (Jabar) sukses mengungkap kasus dugaan penjualan bayi jaringan internasional. Sebanyak 12 orang wanita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pada malam hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah sukses mengamankan jaringan human trafficking, di mana nan kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak, ialah 12 tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dilansir detikJabar, Selasa (15/7/2025).

Tersangka nan keseluruhannya wanita ini terlihat menutupi wajah dengan tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga mengamankan enam balita dari penangkapan ini beserta surat-surat identitas tersangka. Hendra mengatakan 12 orang itu diduga terlibat dalam penjualan balita jaringan internasional dan dijual ke negara Singapura.

"Dan, kita pada malam hari ini juga telah mendapatkan info dari Ditreskrimum bahwa kita telah mengamankan 6 korban balita," katanya.

Hendra mengatakan para tersangka mempunyai peran nan berbeda-beda. Ada nan sebagai perekrut awal, perawat ketika tetap bayi, hingga ada nan melakukan transaksi dengan orang tua bayi sebelum bayi itu lahir.

"Untuk para tersangka nan kita dapatkan ini mereka mempunyai peran-peran nan berbeda-beda, nan pertama sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika tetap bayi, maupun transaksinya, apalagi sampai sebelum lahir, ialah dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada kreator surat-suratnya, juga pengirim, nan rencananya pengiriman ini dikirimkan ke Singapura ke negara tetangga kita," jelasnya.

Simak lengkapnya di sini.

(zap/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini