Pengamat Nilai Hasto Bisa Dituntut Maksimal 12 Tahun Penjara

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Pengamat Nilai Hasto Bisa Dituntut Maksimal 12 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(Dok.MI)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara. Ia mengatakan berasas dua bangunan pasal nan didakwakan kepada Hasto, ialah perintangan investigasi dan dugaan suap, ancaman hukumannya adalah 12 tahun. 

Ia mengatakan ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 7 tahun artinya jauh dari tuntutan maksimal. Ia menilai JPU tidak terlalu percaya dalam menuntut Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR dan perintangan investigasi itu.

"Lagi-lagi ini memberikan pesan bahwa seolah-olah KPK alias interogator KPK dalam perihal ini itu sepertinya tanda petik tidak percaya dengan tuntutannya sendiri kepada Hasto. Kalau kemudian interogator KPK yakin, betul-betul sangat percaya dengan pasal perintangan investigasi itu nan dilakukan oleh Hasto dalam perihal ini, harusnya tuntutannya juga adalah tuntutan maksimal. Kalau tuntutan maksimal kan artinya maksimal 12 tahun," kata Herdiansyah, kepada Media Indonesia, Kamis (3/7).

Meski demikian, laki-laki nan berkawan disapa Castro itu tak terlalu heran ketika JPU menuntut lebih rendah dari balasan maksimal.  Ia mengatakan tidak kali ini saja, KPK menuntut terdakwa korupsi dengan tuntutan lebih rendah. 

"Jadi selain pasal obstruction of justice alias perintangan investigasi ini di perkara-perkara korupsi memang KPK tidak menyusun tuntutannya alias menuntut para terdakwa itu dengan tuntutan maksimal sebagaimana ketentuan peraturan Undang-Undangan. Padahal, kita tahu betul karakter tindak pendana korupsi nan merupakan kejahatan luar biasa dan perlu memberikan pengaruh jera dengan menjatuhkan balasan nan berat," katanya.

Castro mengatakan tuntutan 7 tahun penjara terhadap Hasto ini bakal berjuntai kepada keputusan majelis pengadil dalam memberikan vonis. Ia memprediksi Hasto bakal divonis sama dengan tuntutan alias lebih rendah dari 7 tahun.

Meski demikian, dia berambisi majelis pengadil dapat menemukan kebenaran nan dapat memberatkan Hasto, sehingga vonisnya lebih dari 7 tahun.

"Hakim sendiri biasanya jika kita memandang kecenderungan pengadil ya pengadil jarang menjatuhkan vonis lebih besar daripada tuntutan jaksa. Biasanya memang lebih mini alias sebanding dengan tuntutan jaksa. Jadi jika tuntutannya 7 tahun bisa jadi lebih rendah dari 7 tahun alias minimal 7 tahun. Ya mudah-mudahan sih pengadil mendapatkan fakta-fakta, mendapatkan ruang untuk menjatuhkan vonis kepada Hasto jauh lebih besar daripada JPU," katanya. 

Sebelumnya, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berbareng dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang nan diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan bangku sebagai personil DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-4)