ARTICLE AD BOX

MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sejumlah patokan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel nan kembali beraksi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu guna mencegah akibat pencemaran lingkungan.
"Pertama nan paling krusial adalah (PT GAG Nikel) tidak boleh ada surface runoff nan boleh jatuh langsung ke badan sungai alias badan air, sehingga settling pond itu dibikin presisi," ujar Hanif di Denpasar, Minggu (14/9).
Pemerintah mewajibkan pembangunan beberapa kolam pengendapan untuk menahan aliran air hujan dari area tambang agar tidak langsung mencemari sungai. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya sedimentasi dan kekeruhan air.
"Ini untuk menjamin tidak ada air larian dari bukaan tambang nan menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan, itu nan penting," tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengatur pengendalian emisi dengan mewajibkan pemasangan stasiun pemantau kualitas udara.
"Tingkat emisi kami kontrol, jadi kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara di sana untuk memastikan bahwa emisi nan dikeluarkan di bawah baku mutu," lanjut Hanif.
Namun untuk aspek perizinan operasional, Hanif menegaskan perihal itu menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
"Kami juga menunjukkan ke ESDM bahwa ini (Raja Ampat) pulau mini nan kaya, namun demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (penambangan) ya menjadi tugas kami menjamin bahwa penyelenggaraan tambang betul-betul kudu dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya," katanya.
Sebelumnya, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat dicabut menyusul laporan masyarakat nan mengkhawatirkan akibat tambang terhadap ekosistem nan rentan. Di antaranya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Sementara itu, PT Gag Nikel nan merupakan anak upaya PT Antam Tbk hanya dikenai penghentian sementara untuk audit lingkungan. Setelah evaluasi, sejak 3 September, perusahaan kembali diperbolehkan beroperasi.
Berdasarkan audit lingkungan selama empat tahun terakhir, PT Gag Nikel mendapatkan ranking hijau dan biru dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper).
Namun, Hanif menegaskan bahwa pengawasan bakal ditingkatkan. Jika sebelumnya dilakukan setiap enam bulan, sekarang dilakukan dua bulan sekali.
"Yang namanya orang lingkungan pasti bakal khawatir, maka dari itu kita kudu menyeimbangkan antara pembangunan dan lingkungan, sekali lagi kita lakukan bertahap. Kemudian jika dalam tahapannya terdapat kerusakan lingkungan tanggungjawab dan tugas kita segera menghentikan," tutupnya. (Ant/E-4)