ARTICLE AD BOX
Politikus PAN Endang Agustina buka bunyi mengenai perubahan sikap PDIP mengenai kenaikan PPN 12%. Endang meminta PDIP konsisten dengan apa nan telah disetujuinya.
"Jadi memang kan ini PDIP ya nan menolak kenaikan PPN 12%, tahun 2025 kan bakal dinaikkan 1% lagi, jika menurut saya PDIP tidak supportif ya. kan dulu PDIP nan salah satu fraksi nan menyetujui PPN kan. Nah kenaikan PPN tarif 12% kan dulu merupakan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, kemudian menjadi UU Harmonisasi Perpajakan Tahun 2021 disahkan, kan disetujui juga oleh Fraksi PDIP waktu itu di DPR," ujar Endang kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyinggung sosok Dolfie Othniel Frederic Palit. Endang mengatakan ada perang Dolfie saat kenaikan PPN 12% disetujui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dalam Panja, dalam Panja itu kan wakil ketua nan mimpin sebagai Wakil Ketua-nya kan dari PDIP, Pak Dolfie Othniel jika nggak salah, gimana tuh? Jadi kayanya lempar batu sembunyi tangan ya. Dulu waktu beliau tetap di dalam, kan dia menjadi hero untuk kenaikan itu, sekarang di luar menjadi hero lagi dengan menolak, padahal dia sendiri nan mengesahkan saat itu, keterlibatannya kan sama dengan nan lain," ucapnya.
Dia pun meminta PDIP komitmen dengan apa nan telah disetujuinya. Dia meminta tidak ada pihak nan membodohi masyarakat.
"Dan ya menurut saya sih, kita harusnya komitmen dengan apa nan kita putuskan, jangan juga membodohi masyarakat lah jika kita sudah A, ya A, jika dari dulu sudah O ya O gitu," ucapnya.
"Konsisten dong dengan apa nan sudah kita putuskan, lagian kan sebetulnya kenaikan ini kan nggak semuanya barang-barang kebutuhan pokok, itu kan bisnis-bisnis aja nan kena, dan peralatan mewah aja nan kena. Sebetulnya nggak menyasar masyarakat. Kalau punya upaya usaha sewa-beli, dan jasa nan besar itu kena. Bahan pokok seperti telur, gula, beras, minyak sayur, nggak kena," imbuhnya.
Menurutnya, kenaikan PPN 12% ini sudah dipertimbangkan matang oleh pemerintah. Dia mengatakan orang nan dibebani kenaikan pajak hanya orang kalangan atas.
"Artinya ini kan pemerintah sudah berasas pertimbangan nan matang, nan krusial masyarakat tetap tetap bisa. Apalagi saya dengar Mentan saya dengar sudah setop impor jagung, garam, mudah-mudahan petani barang-barangnya lebih meningkat, lebih sejahtera lagi. Mudah-mudahan swasembada pangan 2029 bakal terwujud, mudah-mudahan, insyaallah," katanya.
Penjelasan PDIP
Foto: Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit (Tangkapan Layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati nan menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nan menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dolfie mengatakan mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, nan disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU tersebut kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Dolfie menyebut saat itu sebanyak 8 fraksi di DPR RI selain PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas berbareng antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP selain fraksi PKS," kata Dolfie.
"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tambahnya.
Ia mengatakan pemerintah dapat mengusulkan kenaikan alias penurunan dari tarif PPN tersebut. Adapun rentang perubahan tarif itu berada di nomor 5-12 persen.
Dolfie menyebut pertimbangan kenaikan alias penurunan tarif PPN berjuntai pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik alias turun).
Adapun Dolfie memberikan masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto jika tetap meningkatkan PPN sebesar 12%. Ia mengatakan kenaikan itu mesti dibarengi dengan pembuatan lapangan pekerjaan nan luas bagi masyarakat.
"Apabila Pemerintahan Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12%, maka hal-hal nan kudu menjadi perhatian adalah; keahlian ekonomi nasional nan semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, pembuatan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik nan semakin baik," tambahnya.
(zap/gbr)