ARTICLE AD BOX

PAKAR norma pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah nan selesai dalam waktu dua hari. Menurutnya, waktu nan singkat tersebut menunjukkan DPR dan pemerintah tergesa-gesa dalam merampungkan RUU KUHAP.
"Target penyelesaian dalam 2 hari sangat ambisius dan tergesa-gesa," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (10/7).
Fickar mengatakan penyusunan RUU KUHAP kudu menghargai nilai-nilai kewenangan asasi manusia (HAM). Ia mengakui tidak semua perihal bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP. Namun, nan terpenting adalah penyusunan RUU KUHAP sejalan dengan agenda perjuangan HAM.
"Saya kira mungkin tidak semua masalah terakomodir, lantaran itu memang sangat ideal dan berdasar pada sistem norma nan murni mengasumsikan penghargaan terhadap HAM nan penuh. Pasalnya itu tetap terus menjadi agenda perjuangan HAM," katanya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbareng pemerintah. Pembahasan hanya selesai dalam dua hari.
"Iya sudah selesai, Anda ngikutin enggak? Makanya saya bacain!" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu, 9 Juli 2025 dan selesai per Kamis, 10 Juli 2025. Pembahasan dilaksanakan berbareng Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) nan mewakili unsur pemerintah.
DIM tersebut berisi 1.676 poin usulan untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, dan 68 usulan diubah. Kemudian, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
Komisi III DPR sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP. Dalam pelaksanaannya, tim tersebut bakal menyelaraskan dan merumuskan draf revisi KUHAP berasas hasil pembahasan di tingkat panja.
"Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada soal redaksi. Ya kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja, lantaran kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya, kelak kita infokan ke kawan-kawan," ucap Habiburokhman. (P-4)