Nekat, Tersangka Korupsi Bakar Uang Tunai Rp 3,8 M Saat Digerebek

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Kuala Lumpur -

Seorang tersangka kasus korupsi di Malaysia melakukan tindakan nekat membakar duit tunai senilai nyaris 1 juta Ringgit, alias setara Rp 3,8 miliar, untuk menghilangkan peralatan bukti. Aksi pembakaran duit tunai ini terjadi saat Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) melakukan penggerebekan.

Insiden tersebut diungkapkan oleh sejumlah sumber nan dikutip instansi buletin Malaysia, Bernama, seperti dilansir The Star, Sabtu (19/7/2025). Namun identitas tersangka nan melakukan tindakan pembakaran duit tunai itu tidak diungkap ke publik.

Hanya disebutkan oleh para sumber tersebut bahwa tersangka nan secara sengaja melakukan pembakaran duit tunai itu merupakan seorang manajer proyek pada sebuah perusahaan bangunan terkemuka di Malaysia, nan terjerat dugaan korupsi nan melibatkan tender proyek pembangunan pusat data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut sumber nan dikutip Bernama, sang tersangka berupaya menghancurkan duit tunai sebanyak itu lantaran panik dan terkejut setelah penyergapan nan dilakukan oleh MACC.

Sejumlah sumber mengatakan bahwa dalam penyergapan di kediaman tersangka di area Petaling Jaya pada Kamis (17/7), tim penyelidik MACC menemukan beberapa bundel duit kertas pecahan 100 Ringgit, dengan nilai total mencapai nyaris 1 juta Ringgit, nan sedang dibakar.

"Tersangka diyakini bertindak nekat dengan mengambil beberapa bundel duit tunai dan mencoba untuk menghancurkannya dengan api setelah memandang kehadiran tim MACC," sebut sumber nan dikutip Bernama.

"Setelah pintu rumah sukses dibuka, tim MACC nan melakukan penyergapan menemukan bagian dalam rumah tersebut dipenuhi asap tebal nan keluar dari bilik mandi. Setelah diperiksa, tim menemukan duit kertas pecahan 100 Ringgit nan terbakar, senilai nyaris 1 juta Ringgit di bilik mandi," imbuh sumber tersebut.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap kediaman tersangka juga menghasilkan temuan duit tunai sekitar 7,5 juta Ringgit, alias setara Rp 28,8 miliar, nan disimpan di beberapa kota bantal, beserta tiga arloji mewah -- merek Rolex, Omega dan Cartier -- serta beragam perhiasan termasuk cincin dan koin emas.

Semua peralatan itu disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pernyataannya, Wakil Kepala Komisioner MACC, Ahmad Khusairi Yahaya, mengonfirmasi kejadian tersebut. Dia menekankan bahwa upaya tersangka menghilangkan peralatan bukti merupakan pelanggaran berat, dengan ancaman balasan maksimal tujuh tahun penjara dan balasan denda.

Namun Ahmad Khusairi juga mengatakan bahwa konsentrasi utama penyelidikan kasus ini adalah dugaan tindak pidana penyuapan dan pertanggungjawaban korporasi atas korupsi.

(nvc/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini