Merokok Sembarangan Di Seluruh Wilayah Jakarta Bakal Didenda Rp250 Ribu

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan rencana penerapan hukuman denda sebesar Rp250 ribu bagi perseorangan nan kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR nan saat ini tengah dibahas secara serius.

Menurut Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana, nilai denda tersebut dirancang agar tetap bisa memberikan pengaruh jera, namun tidak memberatkan masyarakat.

"Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya juga tidak perlu besar tapi bersambung (continue) dan orang sanggup dan bisa, ada pengaruh jera dari perihal itu," ujar Ovi dalam obrolan publik Ranperda KTR DKI nan digelar di salah satu hotel area Jakarta, Jumat (5/7/2025), seperti dikutip dari Antara.

Ovi menyebut, patokan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045 dalam aspek kesehatan masyarakat. Selain hukuman denda, dia mengusulkan pengganti hukuman sosial bagi pelanggar nan tidak bisa secara finansial.

"Dengan pertimbangan misalnya tak punya uang, kita tetap kudu menegakkan itu. Jadi, bisa disuruh kerja sosial, jangan sampai itu jadi penderitaan bertahun-tahun," tambahnya.

Dalam kesempatan nan sama, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa Ranperda KTR juga mencakup beragam hukuman administratif lainnya.

"Pelanggaran terhadap larangan merokok di area tanpa rokok ini bakal dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu alias hukuman kerja sosial nan dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," terang Afifi.