ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pernyataannya ihwal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di Papua.
Sebelumnya, perihal itu disampaikan Yusril saat Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025).
Menurut Yusril, pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua nan disampaikan adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua nan dibentuk oleh Presiden berasas petunjuk undang-undang. Bukan ditujukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di sana.
Menko Yusril mengungkap, pernyataannya mengenai Wapres Gibran nan mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan mengenai dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," jelas Yusril melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua
Yusril menambahkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi nan ada di Papua.
Dia menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini bakal diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan nan sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.
"Jadi nan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus nan diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, andaikan Wakil Presiden dan para Menteri personil badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden bakal berkantor di Papua, apalagi bakal pindah instansi ke Papua," tegas Yusril.
Yusril menyatakan, Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional nan telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara.
Tangani Konflik Papua
Sebelumnya diberitakan, Yusril mengatakan pemerintah mempunyai konsen unik dalam menangani bentrok nan ada di Papua. Dia menyebut, pemerintah tengah mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan unik dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan di Bumi Cendrawasih.
"Sekarang ini bakal diberikan penugasan, apalagi mungkin bakal ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua. Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan gimana abdi negara keamanan kita menangani masalah Papua," beber Yusril.