Ma Anulir Vonis Bebas Wn China Di Kasus Tambang Emas 774 Kg

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas penduduk negara China berjulukan Yu Hao dalam kasus tambang emas di Kalimantan Barat (Kalbar). Yu Hao sekarang divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri," demikian putusan MA dikutip dari situs resminya, Selasa (1/7/2025).

Putusan nomor 5691 K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh majelis kasasi nan diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan pengadil personil Sigid Triyono dan Noor Edi Yono pada 13 Juni 2025. Vonis itu diambil dengan bunyi bulat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti dakwaan tunggal, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 30.000.000.000 (Rp 30 miliar) subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA.

Sebagai informasi, kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yu Hao melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada tahun 2024.

Jaksa mengatakan terdakwa melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari penambangan dengan sejumlah peralatan dalam kurun waktu Februari sampai Mei 2024. Penambangan itu dilakukan Yu Hao di letak izin upaya pertambangan salah satu perusahaan.

Jaksa menyebut perusahaan nan punya izin belum mempunyai rencana kerja anggaran biaya tahun 2024 nan disetujui Kementerian ESDM sehingga belum memulai penambangan. Namun, terdakwa disebut melakukan penambangan dalam terowongan tanpa sepengetahuan perusahaan pemilik izin.

Aparat penegak norma kemudian melakukan melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Jaksa juga menguraikan keterangan mahir soal emas nan bisa dihasilkan berasas info tonase dan kandungan kadar dari letak nan ditambang secara terlarangan oleh Yu Hao itu sebesar 774.274,26 gram alias 774,2 Kg dan perak sebesar 937.702,39 gram alias 937,7 Kg.

"Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao nan melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya persediaan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358 (Rp 1 triliun) berasas Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," ujar jaksa dalam dakwaanya.

Persidangan terus bergulir hingga jaksa menuntut agar Yu Hao dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Pada Kamis (10/10/2024), majelis pengadil PN Ketapang menjatuhkan balasan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar ke Yu Hao.

Yu Hao tak terima dan mengusulkan banding. Hasilnya, pengadil PT Pontianak mengabulkan bandingnya. Yu Hao dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan nan didakwakan sehingga pengadil membebaskan Yu Hao.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini