Legislator Minta Penyadapan Hanya Untuk Tersangka Dpo, Contohkan Harun Masiku

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo menyampaikan pandangannya mengenai penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi tentang sistem penyadapan untuk penegakan hukum. Rudianto meminta agar sistem penyadapan tersebut tidak melanggar privasi penduduk negara.

"Kami berambisi kejaksaan kudu berhati-hati, jangan sampai kewenangan privasi penduduk negara dilanggar. Kita tidak mau juga hak-hak privasi penduduk negara dilanggar," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Misalkan, orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran. Itu hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan perangkat bukti, pembuktian di persidangan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudianto mengatakan penyadapan dapat dilakukan terhadap tersangka nan susah dicari. Dia pun menyinggung kasus Harun Masiku, nan saat ini tetap masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau kemudian penyadapan itu, intersepsi itu, dalam rangka penegakan hukum, misalkan sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO, sehingga kudu dicari ke mana-mana, tidak didapat, seperti Harun Masiku, sehingga kudu dibutuhkan perangkat sadap, nah itu dimungkinkan bisa," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan sistem penyadapan perlu diatur lebih unik dalam UU Penyadapan. Rudianto pun berambisi sistem penyadapan dilakukan dengan hati-hati.

"Idealnya penyadapan itu perlu diatur unik dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan," tuturnya.

"Jadi kami berambisi penegak norma kudu hati-hati, jangan sekali-kali menggunakan kewenangan penyadapan itu dengan langkah melanggar hukum. Tapi jika dalam rangka penegakan norma untuk kemudian menemukan pelaku, itu dimungkinkan," imbuh dia.

MoU Penyadapan Kejagung-4 Provider

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan penyedia jasa telekomunikasi terkemuka, ialah dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Reda menyebut MoU itu berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan info dan/atau info dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan info serta penyediaan rekaman info telekomunikasi.

"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan info dan/atau info nan selanjutnya bakal digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar Reda melalui keterangannya, Selasa (24/6).

Karena itu, dia mengungkap kerjasama dengan penyedia jasa telekomunikasi menjadi perihal nan krusial dan urgen agar kualitas dan validitas info dan/atau info tidak terbantahkan serta mempunyai kualifikasi nilai A1.

"Data dan/atau info dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya mempunyai beragam manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buron alias daftar pencarian orang, pengumpulan info dalam rangka mendukung penegakan hukum, alias dalam tataran dunia nan bakal digunakan sebagai penyusunan kajian holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus," pungkas Reda.

(amw/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini