ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) jenis Agung Laksono menolak surat Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas nan mengesahkan Jusuf Kalla alias JK sebagai Ketua Umum PMI. Supratman merespons penolakan tersebut.
"Nggak papa, apapun nan diputuskan pemerintah andaikan kudu memilih di antara 2 pihak nan bentrok selalu ada nan merasa tidak puas," kata Supratman saat dihubungi librosfullgratis.com, Minggu (21/12/2024).
Supratman menjelaskan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap permohonan dari dua kubu tersebut. Dia menyebut, setelah dilakukan kajian, maka pihaknya menetapkan berasas AD/ART serta peserta nan datang dari Munas PMI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas kementerian adalah melakukan verifikasi atas 2 permohonan dan setelah dilakukan kajian, baik anggaran dasar dan ART PMI serta peserta nan datang dalam Munas nan dilakukan oleh Ditjen AHU, maka kementerian Hukum berasas kewenangannya terhadap keputusan nan diambil dan sudah disampaikan kepada Publik juga," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menilai surat Menkum Supratman tidak bisa dijadikan rujukan pengakuan atas kepemimpinan Jusuf Kalla. Pihaknya menolak kepemimpinan Jusuf Kalla di PMI.
"Isi surat jawaban Menteri Hukum belum dapat dijadikan rujukan bahwa Bapak Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI nan sah mengingat dalam suratnya Menteri Hukum mengakui Palang Merah Indonesia (PMI) tidak tercatat dan/atau tidak terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia," kata Ulla dalam keterangannya, Sabtu (21/12).
Ulla juga membahas mengenai anggaran dasar PMI nan sejalan dengan pemerintah terhadap status badan norma PMI berasas Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950. "Artinya, pengesahan Anggaran Dasar PMI berasas keputusan presiden," imbuhnya.
Dia juga menilai Menkum Supratman bukan mengesahkan, melainkan menerima dan mengakui AD/ART serta susunan kepengurusan Munas PMI XXII. Padahal, kata dia, pengakuan itu justru menimbulkan pertentangan.
"Bahwa meskipun dalam suratnya Menteri Hukum Republik Indonesia bukan mengesahkan, namun hanya menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Munas PMI XXII, namun perihal tersebut telah menimbulkan pertentangan dalam isi surat serta polemik di masyarakat," ucapnya.
Karena itulah, dia berpendapat, perlu adanya mediasi demi memberikan rasa keadilan kepada pihak Agung Laksono.
"Bahwa guna mendapatkan kepastian info bagi masyarakat dan perlakuan nan setara bagi pihak Bapak Agung Laksono, maka perihal nan wajar dan sepatutnya Kementerian Hukum melakukan mediasi kepada para pihak nan sampai saat ini belum dilaksanakan," jelasnya.
"Berdasarkan uraian kami sebagaimana tersebut di atas dengan ini, kami menyatakan keberatan terhadap surat jawaban Kementerian Hukum RI. Kami hanya menginginkan proses nan adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi nan menjadi landasan PMI," lanjutnya.
(dek/dnu)