ARTICLE AD BOX

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melangkah secara transparan dan terbuka. Hal tersebut dia sampaikan dalam rangka menyikapi tindakan demonstrasi nan berjalan di luar gedung Parlemen mengenai tuntutan agar pembahasan RUU KUHAP lebih terbuka.
“Kami mendengar ada rekan-rekan mahasiswa nan menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi. Itu sah-sah saja, namun kami mau menegaskan bahwa pintu DPR selalu terbuka. Ini rumah rakyat. Kalau mau menyampaikan pendapat langsung kepada semua fraksi, datang saja ke sini. Silakan masuk, sampaikan di ruangan nan nyaman. Tidak perlu panas-panasan di luar,” ujar Habiburokhman, melalui keterangannya, Selasa (15/7).
Buka Peluang?
Habiburokhman mengatakan pihaknya juga membuka kesempatan bagi masyarakat nan mau datang langsung mengikuti jalannya pembahasan, selama tempat memungkinkan.
“Jadi jika mau datang silahkan di sini. Atau mau mengikuti pembahasan Undang-Undang ini, di atas (balkon) selama tempatnya memungkinkan, silahkan saja. Bilamana perlu kita kelak sama-sama beli gorengan dari kantin. Kita berikan kesempatan nan luas, ya, silahkan, ya,” katanya.
Tahapan Pembahasan?
Habiburokhman menyebut tudingan bahwa pembahasan dilakukan dalam ruang-ruang gelap tidak berdasar. Menurutnya, tahapan pembahasan telah dilakukan secara umum dan sesuai prosedur konstitusional, mulai dari rapat kerja berbareng Pemerintah nan diwakili Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretariat Negara, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja).
“Karena perubahan DIM hanya sekitar 20 persen, maka Panja bisa menyelesaikan pembahasan dalam dua hari. Selanjutnya pembahasan dilanjutkan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) nan bekerja lebih pada aspek redaksional,” jelas Habiburokhman.
Penjabaran Tim?
Ia mengatakan Timus dan Timsin terdiri dari Tenaga Ahli Komisi III DPR, Sekretariat Komisi III, Badan Keahlian DPR, serta tim teknis dari Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, tim sedang merampungkan bagian penjelasan setelah sebelumnya menyelesaikan batang tubuh RUU.
“Memang proses di Timus dan Timsin tidak bisa ditayangkan secara langsung lantaran berkarakter teknis, tidak seperti rapat biasa. Tapi meski begitu, kami tetap membuka akses terhadap info dan bakal menerima masukan masyarakat kapanpun,” terangnya.
Belum Selesai?
Habiburokhman juga menggarisbawahi pembahasan belum selesai sepenuhnya. Setelah Timus dan Timsin menyelesaikan pekerjaannya, draf bakal kembali ke Panja untuk finalisasi, termasuk kemungkinan masuknya substansi baru dari golongan masyarakat sipil.
Seperti adanya masukan bagus dari Komnas Perempuan dan LBH, khususnya soal afirmasi terhadap wanita nan tetap sangat mungkin untuk diakomodasi. “Kalau fraksi-fraksi menyetujui, bakal kami masukkan dalam naskah final,” terangnya. (Faj/P-3)