Kepala Desa Keberatan Dana Desa Dijadikan Jaminan Koperasi Gagal Bayar

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Kepala Desa Keberatan Dana Desa Dijadikan Jaminan Koperasi Gagal Bayar Ketua Koperasi Merah Putih Desa Margahayu Iik Permana (kanan) menimbang karung berisi batok kelapa di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.)

KEBIJAKAN pemerintah pusat nan membuka kemungkinan penggunaan dana desa, untuk menjamin koperasi desa kandas bayar, memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa. Salah satunya datang dari Afrianus Wahono, Kepala Desa Repi di Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Afrianus menyampaikan, kebutuhan dasar masyarakat di desanya tetap sangat mendesak, sehingga penggunaan biaya desa untuk menjamin koperasi nan default dinilai tidak realistis dan berisiko membebani pemerintah desa.

"Kalau menurut saya kayaknya tidak cukup. Kebetulan lebih unik desa saya, sangat luas daerahnya, dan banyak prasarana nan belum disentuh," ujarnya kepada pewarta di NTT, Kamis (12/7). 

Menurutnya, biaya desa selama ini sudah difokuskan pada beragam program prioritas seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelayanan kesehatan darurat lantaran letak desa nan jauh dari akomodasi medis, penguatan ketahanan pangan, dan pembangunan sarana pariwisata. 

Karena itu, jika biaya desa digunakan untuk menjamin koperasi nan bermasalah, maka program-program strategis tersebut dikhawatirkan terhambat. "Kami juga dalam perihal ini berangkaian dengan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) kami tidak mau terburu-buru. Kami kudu mengikuti petunjuk," kata Afrianus. 

Lebih lanjut, dia menyoroti potensi penyalahgunaan jika biaya desa digunakan untuk melunasi utang koperasi masyarakat tanpa pertimbangan produktivitas dan tanggung jawab individu. Ia khawatir, ini bakal menurunkan semangat kerja warga.

"Apalagi jika contohnya melunasi utang-utang masyarakat. Lama-lama orang utang semua, kelak desa nan tanggung," jelas Afrianus. 

Ia menambahkan, di desanya, tetap banyak akomodasi dasar nan belum tersedia seperti listrik dan akses jalan. Maka, konsentrasi biaya desa semestinya tetap pada pembangunan kebutuhan dasar, bukan sebagai penjamin akibat finansial koperasi.

Afrianus turut menekankan pentingnya pendekatan produktif dalam memberikan support kepada masyarakat. Misalnya, memberi modal upaya daripada sekadar support tunai, agar masyarakat tetap mempunyai semangat bekerja dan berkekuatan secara ekonomi.

Afrianus berambisi pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi riil desa sebelum menetapkan kebijakan nan membebani pemerintah desa. Menurutnya, keberhasilan program kudu tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan berbasis pada kebutuhan dan kesiapan desa masing-masing.

Adapun pada 2023, Desa Repi menerima biaya desa senilai Rp962,3 juta, lampau di 2024 biaya desa nan diterima turun menjadi Rp958,08 juta. Afrianus mengatakan, saat ini biaya desa nan diterima tengah difokuskan untuk membangun jalan penghubung ke tujuan lokasi wisata desa budaya Wae Rebo, NTT. 

Diberitakan, pemerintah bakal memayungi Koperasi Desa Merah Putih nan digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kopdes Merah Putih itu dapat menikmati akomodasi angsuran hingga penjaminan dari pemerintah jika di kemudian hari mengalami kandas bayar.

"Pemerintah memberikan support dalam corak agunan intercept, artinya jika Koperasi kandas bayar maka bakal dilakukan intercept melalui biaya desa alias DAU/DBH," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja berbareng Badan Anggaran DPR, Selasa (1/7). (h-4)