ARTICLE AD BOX

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tetap memberikan kesempatan terhadap eks staf unik (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan untuk memenuhi panggilan. Dia tiga kali mangkir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
“Penyidik terus, tentu, melakukan upaya-upaya dan saat ini interogator tetap melakukan upaya persuasif melalui kuasa hukumnya, agar bisa mengindahkan proses norma ini, pemanggilan, diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
Jemput Paksa?
Harli mengatakan, opsi penjemputan paksa maupun permintaan support dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini. Kuasa hukumnya diminta membujuk Jurist agar mau memenuhi panggilan penyidik.
“Supaya seperti nan kami sampaikan, proses investigasi ini lancar, tepat waktu, dan membikin terang, termasuk peran nan berkepentingan itu,” ucap Harli.
Tunggu Waktu?
Pemeriksaan Jurist merupakan waktu nan tepat untuk memihak diri. Kejagung menilai eks anak buah Nadiem itu bakal rugi jika terus menerus mangkir.
“Saya kira jika ini tidak dimanfaatkan, ini juga menjadi kerugian besar bagi nan bersangkutan,” ujar Harli.
Awal Penyidikan?
Kasus itu naik ke tahap investigasi pada 20 Mei 2025. Perkara ini berangkaian dengan support peralatan teknologi info dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome alias chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet nan sama.
Pemufakatan Jahat?
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis nan baru agar membikin kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)