ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Jumlah Pegawai Negeri Sipil alias PNS terus menurun sejak 2015 hingga 2024. Mengutip Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II-2024 nan diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS di Indonesia per 2024 sebanyak 3.566.141.
Jika dibandingkan dengan 10 tahun lalu, jumlah PNS telah berkurang hingga 1.027.463 orang. Pada 2015 tercatat jumlah PNS sebanyak 4.593.604.
"Jumlah PNS terus mengalami penurunan sejak 2015 hingga posisi terendah pada tahun 2024 dalam 10 terakhir, ialah berjumlah 3.566.141," dikutip dari Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II-2024, Minggu (6/7/2025).
Adapun jumlah PNS terdiri dari 2.655.515 dari lembaga wilayah alias sekitar 74% dan 910.626 dari lembaga pusat alias sekitar 26%.
Kendati jumlah PNS terus menurun dari tahun ke tahun, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkat 1.117.347 sejak tahun 2021.
Pada 2021, jumlah PPPK hanya sebesar 50.553 dan melonjak mencapai 1.167.900 pada tahun 2024.
"Untuk PPPK mengalami kenaikan sejak penetapan NI PPPK (Nomor Identitas PPPK) Tahun 2021 nan didominasi oleh lembaga daerah," tulisnya.
PNS dan PPPK mempunyai status nan sama. Keduanya sama-sama ASN. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan apalagi proses seleksi nan berbeda pula. Mengutip situs BKN, perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
1) PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian
Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK mempunyai status nan berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN nan diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN nan diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
2) PNS dan PPPK berasas Hak
Seorang ASN tentunya mempunyai kewenangan alias kewenangan nan diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta tanggungjawab nan perlu ditunaikan. Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK mempunyai tanggungjawab nan sama.
Sedangkan dari segi hak, PNS berkuasa memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, agunan pensiun dan agunan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berkuasa memperoleh penghasilan dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa agunan kesehatan, agunan kecelakaan kerja, agunan kematian dan support hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :
Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
3) PNS dan PPPK dari segi Manajemen
Manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada beberapa poin manajemen PNS nan tidak ada dalam manajemen PPPK nan kemudian menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta agunan pensiun dan agunan hari tua.
Calon PNS nan kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai kedudukan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan nan terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi kedudukan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi kedudukan fungsional saja.
Tidak ada jenjang karir lantaran PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja nan telah ditentukan. Hal inilah nan juga menjadi dasar mengenai agunan pensiun dan agunan hari tua nan tidak diberikan kepada ASN PPPK.
4) PNS dan PPPK dari segi Masa Kerja
PNS dan PPPK juga mempunyai perbedaan dalam masa kerjanya. PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun, ialah 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian nan telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berasas penilaian kinerja.
5) PNS dan PPPK berasas Proses Seleksi
Perbedaan selanjutnya adalah dari proses seleksi CPNS dan PPPK. Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berumur 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Untuk PPPK berumur minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.
Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nan mempunyai 3 materi soal ialah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan susunan nan diambil.
Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi ialah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pangkas Anggaran, 10.000 PNS Dipecat di Sini