ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Jawa Pos buka bunyi mengenai gugatan penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) nan diajukan mantan kepala utamanya, Dahlan Iskan. Jawa Pos membantah tudingan bahwa mereka mempunyai utang kepada Dahlan sebesar Rp 54,5 miliar.
"Kami sudah memeriksa catatan finansial dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang nan jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU," kata kuasa norma Jawa Pos, Leslie Sajogo, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Dahlan Iskan dikabarkan menggugat Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya lantaran Jawa Pos mempunyai utang sebesar Rp 54,5 miliar nan berasal dari kekurangan pembagian dividen nan semestinya diterima Dahlan sebagai pemegang saham. Menurut Leslie, gugatan itu tidak betul lantaran pada keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan sendiri saat tetap menjabat sebagai dirut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leslie menegaskan, Dahlan Iskan sampai saat ini mempunyai 3,8 persen saham Jawa Pos, nan merupakan pemberian dari pemegang saham lainnya. Sedangkan pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo.
"Tidak pernah ada komplain sebelumnya soal dividen. Semuanya diputuskan di forum resmi dan disepakati berbareng secara bulat. Kenapa sekarang tiba-tiba muncul gugatan nan melompat-lompat ke tahun-tahun berbeda?" ujarnya.
Leslie memastikan seluruh pembagian dividen kepada pemegang saham dilakukan melalui prosedur nan benar. Dia menilai narasi nan mempersoalkan tentang 'utang dividen' sangat menyesatkan lantaran dividen bukanlah utang komersial nan bisa serta-merta menjadi dasar PKPU.
"PKPU itu sistem norma untuk menangani utang nan nyata, sudah jatuh tempo, dan tidak dibayar. Bukan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir tentang dividen nan sudah ditetapkan bertahun-tahun lalu," jelasnya.
Lesli mengatakan, sebelum mengusulkan permohonan PKPU, Dahlan Iskan telah mensomasi dan mengusulkan tuntutan kepada Jawa Pos untuk mendapatkan akses ke arsip perusahaan. Namun, menurut Leslie, tindakan Dahlan itu keliru dan tidak jelas.
Menurutnya, tidak ada ketentuan norma nan membolehkan seorang pemegang saham mengakses seluruh arsip internal perusahaan tanpa batas.
"Hak pemegang saham itu ada pada bahan rapat pemegang saham, seperti RUPS, bukan seluruh arsip operasional. Dokumen perseroan bukan untuk dibuka secara bebas, apalagi digunakan untuk menggugat perusahaan," kata Leslie.
Lebih lanjut, Leslie juga membantah pernyataan nan menyebut pihak Dahlan sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik lewat mediasi. Ia menyebut satu-satunya komunikasi norma nan pernah terjadi adalah tiga kali somasi, dan semuanya sudah dijawab.
"Tidak pernah ada mediasi alias komunikasi langsung. Pak Dahlan tidak pernah datang. nan datang hanya kuasa hukumnya dengan somasi, sehingga jauh dari terminologi baik-baik," ungkapnya.
Terkait gugatan Dahlan Iskan, Leslie menegaskan pihaknya siap menghadapi proses norma dan bakal mengambil tindakan tegas jika ditemukan ada pemutarbalikan kebenaran alias pencemaran nama baik. Dia mengatakan saat ini pihak PT Jawa Pos tetap menunggu surat resmi dari pengadilan mengenai permohonan PKPU tersebut.
"Kami negara hukum. Jika tuduhan tidak berdasar, kami punya kewenangan jawab dan kewenangan gugat," ucap Leslie.
Gugatan Dahlan Iskan
Diketahui, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menggugat PT Jawa Pos. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Pemohon dalam gugatan ini adalah Tuan Dahlan Iskan, sedangkan termohonnya adalah PT Jawa Pos.
"Klasifikasi perkara: penundaan tanggungjawab pembayaran utang," bunyi gugatan sebagaimana dilihat di SIPP PN Surabaya.
Dahlan bakal menjalani sidang perdana pada Rabu (18/6) besok sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang bakal digelar di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini