Heboh Kebijakan Baru Trump, Migran Bisa Dideportasi Dalam 6 Jam!

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Washington DC -

Kebijakan baru pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bakal memungkinkan para pejabat imigrasi AS untuk mendeportasi para migran ke negara ketiga, selain negara asal mereka, hanya dengan pemberitahuan enam jam sebelumnya.

Kebijakan baru ini, seperti dilansir Reuters, Selasa (15/7/2025), memberikan gambaran awal soal gimana upaya deportasi oleh pemerintahan Trump semakin ditingkatkan. Kebijakan soal upaya deportasi nan lebih sigap ini tertuang dalam memo tertanggal 9 Juli, nan dirilis Pelaksana Tugas (Plt) Direktur ICE Todd Lyons.

Badan Penindakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) biasanya kudu menunggu setidaknya selama 24 jam untuk mendeportasi seseorang setelah menyampaikan pemberitahuan tentang pemindahan mereka dari wilayah AS ke "negara ketiga".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun nantinya, menurut memo tersebut, ICE dapat melakukan deportasi ke "negara ketiga" hanya dengan pemberitahuan enam jam "dalam keadaan mendesak", asalkan orang tersebut telah diberi kesempatan untuk berbincang dengan seorang pengacara.

Memo tersebut juga menyatakan bahwa para migran dapat dikirimkan ke negara-negara nan telah berjanji untuk tidak menganiaya alias menyiksa mereka "tanpa perlu prosedur lebih lanjut".

Media terkemuka AS, Washington Post, menjadi nan pertama kali melaporkan memo ICE nan baru.

Kebijakan baru ini menunjukkan bahwa pemerintahan Trump dapat bergerak lebih sigap untuk mengirimkan para migran ke negara-negara di seluruh dunia.

Mahkamah Agung AS, pada Juni lalu, telah mencabut perintah pengadilan lebih rendah nan membatasi deportasi semacam itu tanpa pemeriksaan, lantaran cemas adanya penganiayaan di negara tujuan.

The badge of a U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) officer. Hawthorne, California, U.S., March 1, 2020. REUTERS/Lucy Nicholson/File Photo Purchase Licensing RightsLencana pemasok ICE nan melakukan penindakan imigrasi dan bea cukai di AS Foto: REUTERS/Lucy Nicholson/File Photo Purchase Licensing Rights

Menyusul putusan pengadilan tinggi dan perintah lanjutan dari para pengadil AS, pemerintahan Trump telah mengirimkan delapan migran nan berasal dari Kuba, Laos, Meksiko, Myanmar, Sudan, dan Vietnam ke Sudan Selatan.

Pekan lalu, menurut laporan Reuters, pemerintahan Trump mendesak para pejabat dari lima negara Afrika -- Liberia, Senegal, Guinea-Bissau, Mauritania, dan Gabon -- untuk menerima orang-orang nan dideportasi dari tempat lain.

Pemerintahan Trump berdasar bahwa deportasi ke "negara ketiga" membantu dengan sigap untuk memindahkan para migran nan semestinya tidak berada di wilayah AS, termasuk mereka nan mempunyai balasan pidana.

Para advokat mengkritik deportasi semacam itu sebagai tindakan rawan dan kejam, lantaran orang-orang dapat dikirimkan ke negara-negara di mana mereka dapat menghadapi kekerasan, tidak mempunyai ikatan apa pun, dan tidak dapat berbincang bahasa lokal.

(nvc/ita)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini