Hakim: Eks Jaksa Kejari Jakbar Bikin Korban Investasi Bodong Rugi Rp 17,8 M

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara di kasus korupsi peralatan bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Hakim menyatakan Azam bertindak aktif menyalahgunakan kewenangannya nan mengakibatkan kerugian dobel bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Menimbang bahwa meskipun Penuntut Umum mengkualifikasikan perbuatan Terdakwa dalam rumusan Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, nan menempatkan terdakwa sebagai pegawai negeri nan menerima pemberian alias janji dengan sikap pasif. Namun, fakta-fakta norma di persidangan justru menunjukan bahwa terdakwa bertindak secara aktif menggunakan kewenangannya dengan memaksa para korban memberikan duit sehingga majelis pengadil beranggapan kualifikasi nan lebih tepat adalah Pasal 12 e UU Tipikor," kata ketua majelis pengadil Sunoto saat membacakan vonis Azam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Hakim menjelaskan 4 aspek esensial nan menunjukan perbuatan Azam jauh lebih serius dari nan digambarkan dalam tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Azam menyalahgunakan kewenangannya secara sistematis dan membikin kamuflase nan menunjukkan perencanaan nan matang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa aspek pertama adalah penyalahgunaan kewenangan nan dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan posisi strategis sebagai jaksa eksekutor, untuk menciptakan korupsi terstruktur, melibatkan pembuatan arsip BA 20 dobel untuk menyembunyikan aliran dana, serta menggunakan rekening pihak ketiga sebagai kamuflase nan menunjukan perencanaan matang," ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar. Hakim menyatakan Azam mengakibatkan penderitaan berlapis untuk para korban.

"Menimbang bahwa aspek kedua adalah akibat kerugian nan sangat masif di mana 912 korban paguyuban SGF kehilangan kewenangan sebesar Rp 17,8 miliar menciptakan penderitaan berlapis bagi korban, nan sebelumnya telah menjadi korban investasi bodong dan sekarang kudu kehilangan sebagian kewenangan nya akibat ulah Terdakwa sehingga terjadi victimisasi dobel nan sangat tidak adil," ujar hakim.

Hakim menyatakan Azam telah mengingkari petunjuk pekerjaan sebagai jaksa. Hakim menyatakan perbuatan Azam juga menggunakan modus operandi nan canggih, bukan sekadar menerima gratifikasi.

"Menimbang bahwa aspek ketiga adalah pengkhianatan terhadap petunjuk pekerjaan nan sangat fundamental, di mana sebagai jaksa berilmu 12 tahun nan semestinya menjadi tembok terakhir perlindungan norma bagi korban, Terdakwa justru bekerja-sama dengan kuasa norma untuk menggrogoti kewenangan korban demi kepentingan pribadi, mencoreng gambaran lembaga Kejaksaan nan selama ini dipercaya masyarakat," kata hakim.

"Menimbang bahwa aspek keempat adalah modus operandi nan sangat canggih dan terencana, bukan sekadar menerima gratifikasi sederhana melainkan perencanaan, merancang secara kompleks dengan menciptakan golongan korban fiktif sejumlah 137 orang, memanipulasi arsip resmi negara berupa BA 20 serta menggunakan berlapis lapis rekening untuk menyamarkan jejak aliran dana," tambah hakim.

Sebelumnya, Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun balasan penjara. Hakim menyatakan Azam bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa nan mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata ketua majelis pengadil Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Azam bayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim

Hakim mengatakan perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hakim mengatakan Azam juga melanggar sumpah kedudukan sebagai jaksa, telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan Agung RI sebagai tembok terakhir keadilan, serta akibat perbuatannya telah menciptakan preseden jelek dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sementara pertimbangan meringankan vonis ialah Azam belum pernah dihukum, telah mengembalikan seluruh duit nan diterimanya kepada negara. Selain itu, Azam bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini ialah advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung juga menjalani sidang putusan. Oktavianus divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(mib/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini