Dpr: Pekan Depan Kick-off Pembahasan Ruu Kuhap

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
 Pekan Depan Kick-Off Pembahasan RUU KUHAP Ilustrasi(Dok. MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan pihaknya bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pekan depan pada Senin (7/7).

"Ya, jadwalnya saya cek lagi ya. Ya, lantaran kick-off-nya katanya tanggal itu, rencananya tanggal 7 Juli," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Rudianto mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) mengenai KUHAP sudah diterima DPR dari pemerintah. Saat, ini pihaknya menunggu ketua DPR menyerahkan DIM RUU KUHAP ke Komisi III.

"DIM-nya kan sudah dikirim ke DPR kan. Mungkin sisa ketua DPR mungkin menyerahkan ke Komisi," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbareng pemerintah pekan depan. Ia mengatakan adapun DIM revisi KUHAP dikirimkan pada pekan ini. 

"Kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan insyallah minggu depan bakal mulai raker antara pemerintah dan DPR dan bakal memulai pembahasan-pembahasan undang-undang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Terbuka dan transparan

Dasco mengatakan pembahasan revisi UU KUHAP bakal dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Ia mengatakan pihaknya bakal memberikan perkembangan pembahasan secara berkala dan meminta masyarakat untuk ikut memantau.

"Saya enggak terlalu hafal pasal-pasal nan krusial tapi kelak bisa dilihat lantaran pembahasannya transparan terbuka dan juga kita sudah minta setiap perkembangan ditampilkan di web nan disediakan untuk itu," ujar Dasco.

Lebih lanjut, Dasco mengaku tidak memasang sasaran RUU itu segera tuntas. Ia mengatakan sigap alias lambatnya pengesahan RUU tergantung proses pembahasan.

"Kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak bakal memaksakan jika seandainya tetap terjadi hal-hal nan belum bisa disepakati," katanya. (Faj/I-1)