ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tengah bersiap melakukan langkah besar dalam mempercepat realisasi investasi di Indonesia. Salah satu upayanya adalah dengan merevisi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai 8% pada tahun 2029.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa revisi difokuskan pada tiga patokan penting. Ketiganya adalah Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021 nan mengatur Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal, dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Pemerintahan ini mempunyai sasaran pertumbuhan ekonomi menuju kepada langkah 8%. Ini adalah nomor nan cukup ambisius, tetapi juga cukup realistis andaikan bisa dikerjakan," ujar Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7/2025).
Ia menyebut bahwa dalam periode pemerintahan sebelumnya, realisasi investasi tercatat sekitar Rp 9.900 triliun dalam sepuluh tahun. Untuk mencapai sasaran pertumbuhan 8%, pemerintah menargetkan Rp 13.000 triliun dalam waktu lima tahun mendatang.
"Kalau dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya, itu pencapaian nomor realisasi investasi di nomor kurang lebih sekitar Rp 9.900 triliun, maka dalam 5 tahun ke depan untuk kita menuju kepada nomor 8% ini, kita memerlukan nomor realisasi investasi di nomor Rp 13.000 triliun," jelasnya.
Tahun ini, sasaran investasi ditingkatkan menjadi Rp 1.900 triliun. Todotua menyebut bahwa realisasi triwulan I 2025 telah menyentuh Rp 465 triliun dan laporan sementara untuk triwulan II juga menunjukkan capaian nan menjanjikan.
"Triwulan kedua, triwulan pertama itu sekitar Rp 465 triliun realisasi investasi. Kemudian di triwulan kedua, saya sudah mulai dari hari Senin dilaporkan oleh Deputi nomor ini cukup relatif kondusif lah. Dan jika dari para deputi saya ini sampaikan, mudah-mudahan triwulan kedua kita tetap aman," lanjutnya.
Hadapi Tantangan Investasi
Namun demikian, Todotua mengakui bahwa tantangan tetap menghadang, terutama di paruh kedua tahun ini. Ia mengingatkan bahwa banyak investasi nan kandas terealisasi tahun lampau lantaran beragam halangan perizinan dan suasana investasi nan belum mendukung.
"Kita menemukan nomor di tahun 2024, itu nomor unrealisasi investasi itu. Itu sekitar 1.500an mungkin tembus ke nomor 2.000 triliun. Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini, perizinannya, suasana investasinya nan tidak kondusif, beragam macam kebijakan tumpang tindih dan lain-lain," tuturnya.
Komitmen Reformasi Perizinan
Mengatasi hambatan ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi menyatakan komitmen kuatnya dalam melakukan reformasi birokrasi perizinan.
"Tentunya ya ini memang kudu menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama. Dan kita Kementerian Investasi di bawah Menteri Bapak Rosan Roeslani memang punya kemauan nan sangat besar untuk kita bisa mereformasi ini. Dan khususnya juga Bapak Presiden selalu tegas berbicara, kita berbincang konteks mereformasi terhadap birokrasi," katanya.
Revisi tiga peraturan ini diharapkan bisa menyederhanakan prosedur perizinan, mempercepat proses, dan menghadirkan kepastian norma bagi pelaku usaha.
"Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan memberikan khususnya kepastian Pak. Konteks kepastian terhadap perizinan berusaha," tambahnya.
Kementerian pun membuka ruang konsultasi publik agar para pelaku upaya dapat memberikan masukan dalam proses penyempurnaan kebijakan ini.
"Nah inilah nan memang hari ini kelak ada beberapa moderator nan berasal dari Deputi Internal kami dan juga di-support oleh Kemenko Perekonomian. Kita coba memberikan konsultasi publik. Karena ini juga kita perlu input masukan dari publik, dari para pelaku upaya untuk catatan kita gimana bisa melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan," jelasnya.
Sinergi dengan Industri Keuangan
Todotua juga menyoroti bahwa saat ini terdapat sekitar 1.700 jenis perizinan nan melibatkan sekitar 17 kementerian/lembaga. Sayangnya, sektor industri finansial seperti perbankan dan asuransi tetap belum terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
"Kurang lebih sekitar 1-2 minggu nan lampau kami sudah melakukan pertemuan dengan Ketua OJK dan kami memberikan penjelasan, kami memberikan input kenapa pentingnya kita bisa mengkonsolidasikan," ucapnya.
Selama ini, info investasi dari sektor finansial belum tercatat dalam realisasi investasi lantaran belum terhubung ke sistem OSS. Padahal, integrasi ini krusial untuk menciptakan transparansi dan efisiensi perizinan.
"Karena selama ini industri finansial itu baik perbankan, asuransi dan lain-lainnya itu baik nan perbankan dan non-perbankan itu datanya itu belum pernah kita lihat. Belum pernah masuk dalam realisasi investasi. Dan memang proses perizinan-perizinan nan ada disana juga belum."
Todotua pun menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai melakukan konsolidasi, termasuk menangani rumor teknis seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor perbankan.
"Tapi saya kemarin memandang ada suatu persoalan perbankan, saya tidak sebut perbankan ini, permasalahannya mengenai NIB. Maka ini sebenarnya menjadi catatan perlunya konsolidasinya masuk ke dalam OSS. Respon daripada ketua OJK sangat positif dan mudah-mudahan ini dari kementerian kita bakal menidaklanjuti."
Ia optimistis dalam waktu dekat kerja sama ini bakal membuahkan hasil nyata.
"Dalam 1-2 minggu ke depan kita sudah bisa punya kesepakatan dengan industri keuangan, dengan OJK untuk bisa industri finansial itu masuk dalam OSS kita," tandasnya.