Demi Koperasi Merah Putih, Wali Kota Solo Keluarkan Se Pembatasan Minimarket

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Demi Koperasi Merah Putih, Wali Kota Solo Keluarkan SE Pembatasan Minimarket Wali Kota Solo Respati Ardi (tengah) berbelanja di toko kelontong Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Kota Solo, Senin (7/7/2025).(MI/ Widjajadi)

TOKO kelontong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasional di Solo. Demi mendukung keberadaan toko Kopdes/ kelurahan Merah Putih itu Wali Kota Solo Respati Ardi mengeluarkan surat info (SE) pembatasan pembukaan untuk minimarket alias modern market.

"Ya ini SE untuk mendukung Koperasi Merah Putih di Solo, nan membuka upaya kelontong dan sekaligus melindungi warung-warung UMKM di kampung-kampung," kata Respati saat meninjau Koperasi Merah Putih Kelurahan Kestalan, Senin (7/7/2025) sore.

SE pembatasan izin minimarket dan swalayan itu bertindak mulai 5 Juli 2025. Respati mengungkapkan, program Kopdes/Kelurahan Merah Putih nan digulirkan Presiden Prabowo Subianto perlu support nyata pemda agar keberlangsungannya di tingkat kelurahan bisa berkembang . "Saat ini kan minimarket jaraknya sudah bersekatan. Jadi perlu dilindungi koperasi Merah Putih dan UMKM di kampung kampung," kata dia

Sampai Kapan Pembatasan Pembukaan Minimarket?

Dengan langkah inteversi Pemkot Solo ini maka penanammodal alias pemasok nan mau membuka upaya toko bahan pokok di Kota Solo, kudu bekerja sama dengan Kopdes/Kelurahan Merah Putih .

Respati menegaskan Kopdes/Kelurahan Merah Putuh kudu diberi waktu untuk berkembang. "Saya membuka kesempatan distributor-distributor FMCG (Fast Moving Consumer Goods) dan pemasok lainnya bisa bekerja sama dengan koperasi merah putih di tiap kelurahan," lanjutnya.

Soal lamanya masa pembatasan pembukaan minimarket dan swalayan, Respati menyebut sampai Kopdes/Kelurahan dapat berkembang. "Pembatasannya sampai koperasi merah putih bisa berkembang. Ini saya bakal intervensi terus sampai koperasi merah putih bisa berkembang di kota Solo," sergah eks Ketua HIPMI Solo itu. Dengan kebijakan itu, izin sejumlah investasi toko alias swalayan pun ditangguhkan. (M-1)