Bpjs Kesehatan Bantah Batasi Durasi Rawat Inap, Peserta Boleh Lapor!

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tidak membatasi lama para peserta dalam rawat inap di rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa pihaknya tidak menentukan status sudah sembuh alias belum seorang peserta nan menyatakan faedah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, biasanya lama rawat inap berjuntai pada status penyakit peserta sudah terkendali alias belum. Ghufron mencontohkan jika penyakit peserta belum terkendali dan tetap terpasang infus sebelum dirawat inap selama tiga hari, semestinya tetap dirawat inap.

"Kalau terpaksa dipulangkan pasti, satu bukan BPJS. lantaran BPJS tidak begitu. Nah jika masyarakat nan mau protes alias apa, boleh," ujar Ghufron di Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Ia mengatakan para peserta nan mau protes lantaran terlalu sigap dipulangkan sebelum penyakitnya terkendali, dapat menghubungi call center BPJS kesehatan di nomor 165 menghubungi lewat WA resmi BPJS alias menghubungi petugas BPJS Satu nan ditempakan di rumah sakit.

Ghufron menjelaskan, banyaknya keluhan para peserta JKN mengenai suatu rumah sakit dapat dipertimbangkan oleh BPJS Kesehatan untuk diputus kemitraannya. Ia mengatakan pihaknya bakal mencoba mengingatkan dulu pihak rumah sakit nan tidak memberikan jasa kesehatan nan optimal terhadap peserta JKN.

"Tetapi nan jelas BPJS bukan pemimpin rumah sakit, bukan pemimpin FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), tetapi BPJS hubungannya itu kontraktual. Maka di dalam perjanjian itu kita tulis kudu janji jasa nan bagus gitu," ujar Ghufron.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Iuran per 21 Februari 2025?