Aturan 5 Bank Terima Rp 200 Triliun, Wajib Lapor Menkeu Setiap Bulan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Lima bank nan mendapatkan jatah penempatan biaya Rp 200 triliun dari pemerintah wajib melaporkan penggunaannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti setiap bulan.

Ketentuan ini telah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut telah ditetapkan Purbaya dan mulai bertindak sejak, Jumat (12/9).

Sesuai KMK ini, penempatan duit negara dilakukan pada lima bank umum mitra, ialah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penempatan duit tersebut dilaksanakan dengan batas mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra yaitu: BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.

"Sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, biaya nan kudu dikirim masuk ke sistem perbankan," kata Purbaya melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

Purbaya menegaskan, penempatan duit negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Maka, wajar jika lima bank penerima biaya wajib lapor penggunaannya setiap bulan.

"Pasti pelan-pelan bakal ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," tegas Purbaya, nan juga merupakan mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penempatan duit negara nan selama ini menganggur di Bank Indonesia ke bank umum mitra dilakukan dalam corak simpanan on call konvensional/syariah, dengan sistem tanpa lelang.

Adapun tingkat bunga/imbal hasil nan dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7 Day Reverse Repo Rate alias BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Seperti diketahui, sesuai dengan kewenangannya, Menkeu selaku Bendahara Umum Negara melakukan penempatan duit negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat.

Menkeu menilai, penempatan duit negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar finansial dan mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Ramai Orang Kaya AS Buka Rekening Bank di Swiss, Fenomena Apa?